Nabire, 31 Juli 2025 – Sebuah langkah monumental bagi masyarakat adat Suku Moni di Kabupaten Nabire akhirnya terwujud. Lembaga Masyarakat Adat Suku Moni Papua, atau LEMAADSUMOPA, kini resmi diakui secara hukum sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah. Pengakuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Nabire, pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan nomor: 220/78/BKBP/VII/2025.
Momentum bersejarah ini dirayakan dengan penyerahan langsung SKT oleh Kepala Bidang Pengkajian Masalah KESBANGPOL, Pelius Boma, dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pabianus Gobay, kepada Ketua DPD LEMAADSUMOPA Kabupaten Nabire, Aten Kobogai. Acara berlangsung di halaman Kantor KESBANGPOL dan turut disaksikan pengurus serta tokoh masyarakat adat Suku Moni.
Dalam sambutannya, Pelius Boma menekankan bahwa LEMAADSUMOPA telah memenuhi seluruh unsur legalitas sebagai organisasi, termasuk Akta Pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, hingga SK Kepengurusan dari DPP. “Kami berharap LEMAADSUMOPA bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan serta pelestarian budaya lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Pabianus Gobay menyoroti pentingnya kehadiran LEMAADSUMOPA sebagai lembaga resmi pertama yang mewakili masyarakat adat Suku Moni di Nabire. “Kini masyarakat adat memiliki rumah bersama yang sah untuk menyuarakan aspirasinya,” tegasnya.
Sebagai ketua DPD, Aten Kobogau menyampaikan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen Suku Moni dan menjadikan LEMAADSUMOPA sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga lain. “Kami siap menjaga keamanan dan kedamaian Nabire sebagai ibu kota Papua Tengah. LEMAADSUMOPA adalah milik kita bersama,” kata Aten penuh semangat.
Dengan pengakuan resmi dari KESBANGPOL, LEMAADSUMOPA hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak adat serta menjaga warisan budaya Suku Moni di Tanah Papua.